Seketariat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Alamat : Jl. Siwalankerto No. 132
Contact : 08986917112
Email : kimsiwlanakerto@gmail.com
Visi & Misi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO
VISI
Menjadi agen informasi untuk masyarakat siwalankerto khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Siwalankerto.
Menjadi agen informasi untuk masyarakat siwalankerto khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Siwalankerto.
MISI
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2. Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat Siwalankerto melalui media online
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2. Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat Siwalankerto melalui media online
Profil Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO
Bermula
dari perhimpunan kelompok UMKM yang ada di kelurahan Siwalankerto Surabaya yang
membutuhkan adanya informasi, khususnya mengenai bagaimana cara meningkatkan
hasil penjualan yang selama itu selalu stagnan. Atas prakarsa lurah
Siwalankerto untuk mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat yang di harapkan
bisa memberikan banyak informasi/pengetahuan kepada pelaku UMKM agar bisa
menjadi lebih baik lagi.
Dengan
penunjukan langsung oleh Lurah Siwalankerto, maka Pengurus langsung
mengumpulkan rekan-rekan yang tersebar di kecamatan dan langsung mengadakan rapat
pembentukan. Dalam rapat yang di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2012
itu di sepakati terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan nama
“KIM SIWALANKERTO”.
Setelah
terbentuk, segera Kim Siwalankerto merapat ke
Dinas Kominfo kota Surabaya untuk melakukan ko-ordinasi dan atas anjuran
dinas tersebut maka di pilihlah media Blog sebagai media informasi. Melalui
media Blog inilah kim siwalankerto berkreasi memilih, memilah, mengolah dan
menyebarkan informasi tetntang apa yang terjadi di Kelurahan Siwalankerto, baik
dari potensi alam, ukm maupun prestasi warganya kepada masyarakat luas.
Kedepan
, harapan kami adalah bisa lebih maju dan lebih memberikan manfaat bagi warga
Siwalankerto, masyarakat Surabaya bahkan dunia.
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA
DAN SEKRETARIAT
Pasal 1
1.
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama Siwalankerto dan untuk selanjutnya
dalam anggaran dasar ini disebut KIM Siwalankerto Surabaya.
2.
KIM Siwalankerto Surabaya ini bertempat di Surabaya :
Jalan :
Siwalankerto no. 132
Kelurahan
: Siwalankerto
Kecamatan
: Wonocolo
Kota :
Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
3.
Wilayah keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya ini meliputi Kelurahan Surabaya
kota Surabaya.
4.
KIM Siwalankerto Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga
kelurahan Siwalankerto Surabaya atas
dasar persetujuan dan keputusan rapat
anggota.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM
Siwalankerto Surabaya berlandaskan :
a. UUD 1945 Pasal 28-F
b. GBHN Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d. Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004
Pasal 3
KIM
Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sosial, sukarela dan
terbuka.
b. Pengelolaan di lakukan secara terbuka.
c. Kegiatan KIM Siwalankerto Suarabaya
berorientasi sosial non profit.
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan KIM Siwalankerto Surabaya untuk :
a. Sebagai mitra pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya.
b. Sebagai mediator informasi dan komunikasi
pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi yang
berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan sesama anggota masyarakat guna
meningkatkan kesejahteraan.
Pasal 5
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KIM Siwalankerto
Surabaya melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan
informasi kepada seluruh warga Kelurahan Siwalankerto Surabaya sesuai dengan
kebutuhan.
2. Mengikuti perkembangan, latihan serta
penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik
yang diberikan pemerintah atau swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan
rapat anggota.
4. KIM Siwalankerto Surabaya harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek ( Tahunan ) serta
Renacana Anggaran Pendapatan dan belanja KIM Siwalankerto Surabaya serta di
sahkan oleh keputusan bersama di dalam rapat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas,
lugas dan tepat.
c.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain
yang beraku.
d.
Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kelurahan
Surabaya Kecamatan Gubeng.
Pasal 7
1. Keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya di
dapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang
terdaftar serta menanda tangani Buku Daftar
Anggota KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan
kepada siapapun.
Pasal 8
Setiap
Anggota berhak :
1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. Mnegajukan pendapat, saran atau usul untuk
kebaikan dan kemajuan KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 9
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Siwalankerto
Surabaya.
2.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
anggota serta ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
3.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 10
1. Keanggotaan berakhir apabila :
a.
Anggota meninggal dunia.
b.
Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c.
KIM Siwalankerto Surabaya membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi syarat atau melanggar AD / ART.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
a. Rapat anggota sekurang-kurangnya di lakukan
sebulan sekali atau lebih sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c. Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau
Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus KIM Siwalankerto Suarabaya di pilih
oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
a.
Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.
Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap
KIM Siwalankerto Surabaya.
c.
Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
d.
Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi
terlarang.
e.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga )
orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
d.
Beberapa bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Tugas
dan kewajiban Pengurus :
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh
kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Membuat rencana kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh
anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan
mencegah perselisihan.
5.
Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua
anggota dan pengurus.
Pasal 15
Pengurus
mempunyai hak :
1. Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan,
melestarikan, memajukan KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 16
1. Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan / penyelewengan
merugikan organisasi.
b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun
ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan
organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal 17
1. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal
1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun laporan
keuangan ditutup.
BAB
XII
PENGESAHAN
Pasal
17
Anggaran
Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto
Surabaya” dan ditanda tangani Ketua.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Pembubarn KIM Siwalankerto Surabaya dapat
dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Pengurus Anggota.
b.
Keputusan Pemerintah.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
13
1.
Dana dan Keuangan Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” diperoleh dari :
· Bantuaan dari Lurah Siwalankerto dan
Kecamatan Wonocolo.
· Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat
2.
Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau
setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Lurah Siwalankerto, Camat Wonocolo
serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
14
1. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan
ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya”.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
15
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan
untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus
sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.
Siwalankerto Wonocolo
Siwalankerto
salah satu kelurahan di kecamatan Wonocolo bagian selatan dari kota Surabaya
ini, memiliki 38 RT dari 6 RW dengan jumlah penduduk 17.160 yang mengalami
peningkatan 440 penduduk dari tahun 2016. Di pimpin oleh lurah perempuan yakni
Rury Damayanti, SH, MH.
Banyak
prestasi maupun penghargaan yang sudah dimiliki oleh kelurahan Siwalankerto
seperti: piagam penghargaan Kampung Sanitasi Terbaik, piagam penghargaan
Partisipasi Masyarakat Terbaik Kategori Maju, piagam penghargaan Pengelolaan
Lingkungan Tebaik Green and Clean Kategori berkembang 2015, piagam penghargaan
Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tingkat Surabaya 2017, piala Juara I Penilaian
Kinerja LKMK Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara II Lomba Pelaksana
Gotong Royong Masyarakat Terbaik Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara
III Lomba Kelurahan Berhasil Tingkat Kota Surabaya tahun 2016. Dari mulai
tingkat RT se-Surabaya sampai dengan organisasi tingkat kota Surabaya,
contohnya lomba PKK sampai ke LKMK.
Di Siwalankerto terdapat
tempat-tempat yang dapat menarik perhatian warga sekitar siwalankerto,
yakni Pemancingan di RW 04 yang dikelola
oleh karang taruna yang bekerja sama dengan seorang warga, Npark Siwalankerto yang
dikelolah oleh karang taruna dan warga RW 04 yakni tempat latian belajar sepeda
cross dan bisa digunakan untuk jogging, Tempat Futsal outdoor di RW 06, Taman Toga di
RW 06 dan Pujasera di belakang kantor kelurahan.
Aset yang dimiliki oleh siwalankerto
ini dirawat oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Baik dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, Remaja laki-laki dan perempuan, sampai ke orang
dewasa. Semua bahu-membahu saling menolong dan salin menjaga.
Pemuda Pemudi Hebat
Beri
aku seribu orang tua, maka akan aku cabut akar dari gunung Semeru.
Beri
aku sepuluh orang pemuda, nis caya akan aku goncangkan dunia.
Itulah
beberapa perkataan yang sering diucapkan Bung Karno setiap kali melakukan
pidota di depan masyrakat.
Ya ... Pemuda adalah tulang punggung
bangsa, harapan bangsa dan masa depan bangsa. Sedemikian pentingnya kedudukan
dan peranan pemuda sampai-sampai Bung Karno berucap, “ Seribu orang tua hanya
dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia “ (Bung Karno,
Penyambung Lidah Rakyat Indonesia)
Kedudukannya dan peran pemuda memang
sangat vital dalam pembangunan, sehingga masa depan bangsa berada di tangan
mereka. Setidaknya, mulai dari mereka memasuki masa remaja dan dalam lingkup
lingkungan sekitar mereka untuk memajukan RT (Rukun Tangga) mereka
masing-masing.
Di keluruhan Siwalankerto terdapat
13 Aktif karang taruna RT dari 6 RW dan memiliki karang taruna kelurahan
Siwalankerto, dimana tempat tersebut digunakan untuk tempat saling menukarkan
ide dan mempunyai visi, misi bahkan mimpi yang sama yakni memperkenalkan RT
maupun kelurahan mereka di kelurahan lain dan kota lain bahkan sampai ke negara
lain.
Pemuda pemudi karang taruna, tanpa
membedakan antara laki-laki dan perempuan mereka berbaur menjadi satu. Banyak
kegiatan positif yang dibuat oleh mereka, seperti : Lomba 17 Agustus, Jalan
Sehat 17 Agustus, memasang bendera, Jalan sehat memperingati hari sumpah pemuda
dan hari pahlawan, kegiatan bank sampai sampai kegiatan Pembagian Ta’jil di
bulan Ramdhan.
Banyak manfaat yang mereka peroleh
ketika mengikuti kegiatan tersebut, selain menghidupkan kampung dan
kelurahannya saja tetapi mereka dapat memupuk rasa kekeluragaan dan rasa
tanggung jawab di dalam semua kegiatan yang ada di dalam karang taruna,
Itulah cara pemuda pemudi di sekitar
kelurahan Siwalankerto agar mereka terhindar dari kegiatan negatif yang
nantinya akan merusak pikiran dan mental mereka saja, bahkan bisa sampai
membuat negara dan bangsa kita menjadi tercemar karena kejelekan perbuatan para
pemuda pemudi nya.
Lomba Gotong Royong Nominasi 7 Besar
Menjadi
yang terbaik dari yang baik adalah keinginan setiap peserta lomba dari yang
tingkat RT sampai tingkat kota, contohnya seperti LKMK kelurahan Siwalankerto
ini. Ya... Kamis (25/02) adalah waktu penilain di tempat setelah beberapa hari
sebelumnya melakukan pemaparan lomba gotong royong masyarakat terbaik tingkat
kota Surabaya tahun 2016.
Di mulai dari kedatangan dewan juri
yang disambut dengan iring-iringan musik patrol dari mulai turun dari mobil,
dijemput oleh becak hias dan anak-anak sd sekitar wilayah kelurahan maupun
anggota karang taruna kelurahan yang hadir
di sekitar pinggir jalan untuk menyambut kedatangan mereka.
Sesampainya datang di depan
kelurahan, staf dari kelurahan dan LKMK sudah menyambut dan memberikan senyuman
selamat datang dan disambut lagi dengan tarian Remo dari 4 orang murid SD yang
juga berasal dari sekitar kelurahan. Setelah acara sambutan selesai, proses
penilaipun berjalan dari mulai pembukuan PKK kelurahan, pembukuan LKMK, pembukuan
Karang Taruna kelurahan, pembukuan keamanan siskampling RT (Pilihan), pembukuan
masjid (Pilihan).
Dari karang taruna tidak hanya
memberikan pembukuannya saja, tetapi juga menunjukkan apa saja yang sudah di
buat dan dibantu warga sekitar, contohnya Kolam Pemancingan Jemursari. Proses
penilaipun berjalan dengan lancar dan nampak terlihat sekali senyum puas nampak
dari para juri yang membuat kami merasa sangat lega.
Diberdayakan oleh Blogger.