Facebook

Seketariat



Seketariat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Alamat : Jl. Siwalankerto No. 132
Contact : 08986917112
Email : kimsiwlanakerto@gmail.com

Visi & Misi



Visi & Misi 
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO


VISI
Menjadi agen informasi untuk masyarakat siwalankerto  khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Siwalankerto.
MISI
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2. Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat Siwalankerto melalui media online

Profil


Profil Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO


Bermula dari perhimpunan kelompok UMKM yang ada di kelurahan Siwalankerto Surabaya yang membutuhkan adanya informasi, khususnya mengenai bagaimana cara meningkatkan hasil penjualan yang selama itu selalu stagnan. Atas prakarsa lurah Siwalankerto untuk mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat yang di harapkan bisa memberikan banyak informasi/pengetahuan kepada pelaku UMKM agar bisa menjadi lebih baik lagi.

            Dengan penunjukan langsung oleh Lurah Siwalankerto, maka Pengurus langsung mengumpulkan rekan-rekan yang tersebar di kecamatan dan langsung mengadakan rapat pembentukan. Dalam rapat yang di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2012 itu di sepakati terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan nama “KIM SIWALANKERTO”.

            Setelah terbentuk, segera Kim Siwalankerto merapat ke  Dinas Kominfo kota Surabaya untuk melakukan ko-ordinasi dan atas anjuran dinas tersebut maka di pilihlah media Blog sebagai media informasi. Melalui media Blog inilah kim siwalankerto berkreasi memilih, memilah, mengolah dan menyebarkan informasi tetntang apa yang terjadi di Kelurahan Siwalankerto, baik dari potensi alam, ukm maupun prestasi warganya kepada masyarakat luas.

Kedepan , harapan kami adalah bisa lebih maju dan lebih memberikan manfaat bagi warga Siwalankerto, masyarakat Surabaya bahkan dunia.


Ad / Art

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                         
                                                            BAB I 
                                          NAMA DAN SEKRETARIAT

                                                           Pasal 1
1. Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama Siwalankerto dan untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM Siwalankerto Surabaya.

2. KIM Siwalankerto Surabaya ini bertempat di Surabaya :
    Jalan            :  Siwalankerto no. 132
    Kelurahan    :  Siwalankerto
    Kecamatan   :  Wonocolo
    Kota             :  Surabaya
    Propinsi        : Jawa Timur

3. Wilayah keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya ini meliputi Kelurahan Surabaya kota Surabaya.

4. KIM Siwalankerto Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga kelurahan Siwalankerto Surabaya atas  
    dasar persetujuan dan keputusan rapat anggota.


                                                           BAB II
                                                    DASAR, AZAS

                                                           Pasal 2
KIM Siwalankerto Surabaya berlandaskan :

a.  UUD 1945 Pasal 28-F
b.  GBHN Tahun 2004
c.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d.  Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004

                                                         Pasal 3
KIM Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a.   Keanggotaan bersifat sosial, sukarela dan terbuka.
b.   Pengelolaan di lakukan secara terbuka.
c.   Kegiatan KIM Siwalankerto Suarabaya berorientasi sosial non profit.


                                                        BAB III
                                            TUJUAN DAN USAHA

                                                        Pasal 4
Tujuan didirikan KIM Siwalankerto Surabaya untuk :
a.  Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.  Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c.  Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.

                                                        Pasal 5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KIM Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.  Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Siwalankerto Surabaya sesuai dengan kebutuhan.
2.  Mengikuti perkembangan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah atau swasta.
3.  Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.  KIM Siwalankerto Surabaya harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek ( Tahunan ) serta Renacana Anggaran Pendapatan dan belanja KIM Siwalankerto Surabaya serta di sahkan oleh keputusan bersama di dalam rapat.


                                                         BAB IV
                                               KEANGGOTAAN

                                                         Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas, lugas dan tepat.
c. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang beraku.
d. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kelurahan Surabaya Kecamatan Gubeng.

                                                         Pasal 7
1.  Keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya di dapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang
    terdaftar serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM Siwalankerto Surabaya.
2.  Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

                                                         Pasal 8
Setiap Anggota berhak :
1.  Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2.  Memiliki hak suara yang sama.
3.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.  Mnegajukan pendapat, saran atau usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                         Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.  Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat anggota serta ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                        Pasal 10
1.  Keanggotaan berakhir apabila :
     a.  Anggota meninggal dunia.
     b.  Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
     c.  KIM Siwalankerto Surabaya membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah.
     d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD / ART.


                                                        BAB V
                                              RAPAT ANGGOTA

                                                        Pasal 11
a.  Rapat anggota sekurang-kurangnya di lakukan sebulan sekali atau lebih sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b.  Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.  Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau Pengurus.

                                                        BAB VI
                                                    PENGURUS

                                                        Pasal 12
1.  Pengurus KIM Siwalankerto Suarabaya di pilih oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2.  Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
     a.  Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
     b.  Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Siwalankerto Surabaya.
     c.  Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
     d.  Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
     e.  Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.

                                                        Pasal 13
1.  Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.  Pengurus terdiri dari :
     a.  Seorang Ketua.
     b.  Seorang Sekretaris.
     c.  Seorang Bendahara.
     d.  Beberapa bidang sesuai kebutuhan.

                                                        Pasal 14
Tugas dan kewajiban Pengurus :
1.  Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2.  Membuat rencana kerja.
3.  Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4.  Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

                                                       Pasal 15
Pengurus mempunyai hak :
1.  Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                       Pasal 16
1.  Pengurus dapat diberhentikan bila :
     a. Melakukan kecurangan / penyelewengan merugikan organisasi.
     b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun ketentuan yang berlaku.
     c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.


                                                                        BAB VII
                                                       PEMBUKUAN ORGANISASI

                                                                          Pasal 17
1.  Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun laporan keuangan ditutup.

BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” dan ditanda tangani Ketua.


BAB VIII
PEMBUBARAN
         Pasal 18
1.  Pembubarn KIM Siwalankerto Surabaya dapat dilaksanakan berdasarkan :
     a.  Keputusan Rapat Pengurus Anggota.          
     b.  Keputusan Pemerintah.


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” diperoleh dari :
·         Bantuaan dari Lurah Siwalankerto dan Kecamatan Wonocolo.
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Lurah Siwalankerto, Camat Wonocolo serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya”.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.


Siwalankerto Wonocolo

Siwalankerto Wonocolo 




Siwalankerto salah satu kelurahan di kecamatan Wonocolo bagian selatan dari kota Surabaya ini, memiliki 38 RT dari 6 RW dengan jumlah penduduk 17.160 yang mengalami peningkatan 440 penduduk dari tahun 2016. Di pimpin oleh lurah perempuan yakni Rury Damayanti, SH, MH.



Banyak prestasi maupun penghargaan yang sudah dimiliki oleh kelurahan Siwalankerto seperti: piagam penghargaan Kampung Sanitasi Terbaik, piagam penghargaan Partisipasi Masyarakat Terbaik Kategori Maju, piagam penghargaan Pengelolaan Lingkungan Tebaik Green and Clean Kategori berkembang 2015, piagam penghargaan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tingkat Surabaya 2017, piala Juara I Penilaian Kinerja LKMK Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara II Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat Terbaik Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara III Lomba Kelurahan Berhasil Tingkat Kota Surabaya tahun 2016. Dari mulai tingkat RT se-Surabaya sampai dengan organisasi tingkat kota Surabaya, contohnya lomba PKK sampai ke LKMK.




            Di Siwalankerto terdapat tempat-tempat yang dapat menarik perhatian warga sekitar siwalankerto, yakni  Pemancingan di RW 04 yang dikelola oleh karang taruna yang bekerja sama dengan seorang warga, Npark Siwalankerto yang dikelolah oleh karang taruna dan warga RW 04 yakni tempat latian belajar sepeda cross dan bisa digunakan untuk jogging,  Tempat Futsal outdoor di RW 06, Taman Toga di RW 06 dan Pujasera di belakang kantor kelurahan.

            Aset yang dimiliki oleh siwalankerto ini dirawat oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Baik dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, Remaja laki-laki dan perempuan, sampai ke orang dewasa. Semua bahu-membahu saling menolong dan salin menjaga.

Pemuda Pemudi Hebat

Pemuda Pemudi Hebat




Beri aku seribu orang tua, maka akan aku cabut akar dari gunung Semeru.
Beri aku sepuluh orang pemuda, nis caya akan aku goncangkan dunia.

Itulah beberapa perkataan yang sering diucapkan Bung Karno setiap kali melakukan pidota di depan masyrakat.
            Ya ... Pemuda adalah tulang punggung bangsa, harapan bangsa dan masa depan bangsa. Sedemikian pentingnya kedudukan dan peranan pemuda sampai-sampai Bung Karno berucap, “ Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia “ (Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia)
            Kedudukannya dan peran pemuda memang sangat vital dalam pembangunan, sehingga masa depan bangsa berada di tangan mereka. Setidaknya, mulai dari mereka memasuki masa remaja dan dalam lingkup lingkungan sekitar mereka untuk memajukan RT (Rukun Tangga) mereka masing-masing.

            Di keluruhan Siwalankerto terdapat 13 Aktif karang taruna RT dari 6 RW dan memiliki karang taruna kelurahan Siwalankerto, dimana tempat tersebut digunakan untuk tempat saling menukarkan ide dan mempunyai visi, misi bahkan mimpi yang sama yakni memperkenalkan RT maupun kelurahan mereka di kelurahan lain dan kota lain bahkan sampai ke negara lain.

            Pemuda pemudi karang taruna, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan mereka berbaur menjadi satu. Banyak kegiatan positif yang dibuat oleh mereka, seperti : Lomba 17 Agustus, Jalan Sehat 17 Agustus, memasang bendera, Jalan sehat memperingati hari sumpah pemuda dan hari pahlawan, kegiatan bank sampai sampai kegiatan Pembagian Ta’jil di bulan Ramdhan.

            Banyak manfaat yang mereka peroleh ketika mengikuti kegiatan tersebut, selain menghidupkan kampung dan kelurahannya saja tetapi mereka dapat memupuk rasa kekeluragaan dan rasa tanggung jawab di dalam semua kegiatan yang ada di dalam karang taruna,
            Itulah cara pemuda pemudi di sekitar kelurahan Siwalankerto agar mereka terhindar dari kegiatan negatif yang nantinya akan merusak pikiran dan mental mereka saja, bahkan bisa sampai membuat negara dan bangsa kita menjadi tercemar karena kejelekan perbuatan para pemuda pemudi nya.

Lomba Gotong Royong Nominasi 7 Besar

Lomba Gotong Royong Nominasi 7 Besar 


Menjadi yang terbaik dari yang baik adalah keinginan setiap peserta lomba dari yang tingkat RT sampai tingkat kota, contohnya seperti LKMK kelurahan Siwalankerto ini. Ya... Kamis (25/02) adalah waktu penilain di tempat setelah beberapa hari sebelumnya melakukan pemaparan lomba gotong royong masyarakat terbaik tingkat kota Surabaya tahun 2016.
            Di mulai dari kedatangan dewan juri yang disambut dengan iring-iringan musik patrol dari mulai turun dari mobil, dijemput oleh becak hias dan anak-anak sd sekitar wilayah kelurahan maupun anggota karang taruna kelurahan  yang hadir di sekitar pinggir jalan untuk menyambut kedatangan mereka.

            Sesampainya datang di depan kelurahan, staf dari kelurahan dan LKMK sudah menyambut dan memberikan senyuman selamat datang dan disambut lagi dengan tarian Remo dari 4 orang murid SD yang juga berasal dari sekitar kelurahan. Setelah acara sambutan selesai, proses penilaipun berjalan dari mulai pembukuan PKK kelurahan, pembukuan LKMK, pembukuan Karang Taruna kelurahan, pembukuan keamanan siskampling RT (Pilihan), pembukuan masjid (Pilihan).

            Dari karang taruna tidak hanya memberikan pembukuannya saja, tetapi juga menunjukkan apa saja yang sudah di buat dan dibantu warga sekitar, contohnya Kolam Pemancingan Jemursari. Proses penilaipun berjalan dengan lancar dan nampak terlihat sekali senyum puas nampak dari para juri yang membuat kami merasa sangat lega. 

Mitra Siwalankerto



Events

Tips

Find Us On Facebook

sigma2

Random Posts

blogger/disqus/facebook

Random Posts

Kegiatan KIM

Events

Sports

Random Posts

Popular Posts

Gender

Seputar Surabaya

Kegiatan KIM

Umum

Manunggal Vlog



Seketariat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Alamat : Jl. Siwalankerto No. 132
Contact : 08986917112
Email : kimsiwlanakerto@gmail.com



Visi & Misi 
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO


VISI
Menjadi agen informasi untuk masyarakat siwalankerto  khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Siwalankerto.
MISI
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2. Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat Siwalankerto melalui media online


Profil Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
SIWALANKERTO


Bermula dari perhimpunan kelompok UMKM yang ada di kelurahan Siwalankerto Surabaya yang membutuhkan adanya informasi, khususnya mengenai bagaimana cara meningkatkan hasil penjualan yang selama itu selalu stagnan. Atas prakarsa lurah Siwalankerto untuk mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat yang di harapkan bisa memberikan banyak informasi/pengetahuan kepada pelaku UMKM agar bisa menjadi lebih baik lagi.

            Dengan penunjukan langsung oleh Lurah Siwalankerto, maka Pengurus langsung mengumpulkan rekan-rekan yang tersebar di kecamatan dan langsung mengadakan rapat pembentukan. Dalam rapat yang di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2012 itu di sepakati terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan nama “KIM SIWALANKERTO”.

            Setelah terbentuk, segera Kim Siwalankerto merapat ke  Dinas Kominfo kota Surabaya untuk melakukan ko-ordinasi dan atas anjuran dinas tersebut maka di pilihlah media Blog sebagai media informasi. Melalui media Blog inilah kim siwalankerto berkreasi memilih, memilah, mengolah dan menyebarkan informasi tetntang apa yang terjadi di Kelurahan Siwalankerto, baik dari potensi alam, ukm maupun prestasi warganya kepada masyarakat luas.

Kedepan , harapan kami adalah bisa lebih maju dan lebih memberikan manfaat bagi warga Siwalankerto, masyarakat Surabaya bahkan dunia.


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                         
                                                            BAB I 
                                          NAMA DAN SEKRETARIAT

                                                           Pasal 1
1. Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama Siwalankerto dan untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM Siwalankerto Surabaya.

2. KIM Siwalankerto Surabaya ini bertempat di Surabaya :
    Jalan            :  Siwalankerto no. 132
    Kelurahan    :  Siwalankerto
    Kecamatan   :  Wonocolo
    Kota             :  Surabaya
    Propinsi        : Jawa Timur

3. Wilayah keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya ini meliputi Kelurahan Surabaya kota Surabaya.

4. KIM Siwalankerto Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga kelurahan Siwalankerto Surabaya atas  
    dasar persetujuan dan keputusan rapat anggota.


                                                           BAB II
                                                    DASAR, AZAS

                                                           Pasal 2
KIM Siwalankerto Surabaya berlandaskan :

a.  UUD 1945 Pasal 28-F
b.  GBHN Tahun 2004
c.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d.  Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004

                                                         Pasal 3
KIM Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a.   Keanggotaan bersifat sosial, sukarela dan terbuka.
b.   Pengelolaan di lakukan secara terbuka.
c.   Kegiatan KIM Siwalankerto Suarabaya berorientasi sosial non profit.


                                                        BAB III
                                            TUJUAN DAN USAHA

                                                        Pasal 4
Tujuan didirikan KIM Siwalankerto Surabaya untuk :
a.  Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.  Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c.  Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.

                                                        Pasal 5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KIM Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.  Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Siwalankerto Surabaya sesuai dengan kebutuhan.
2.  Mengikuti perkembangan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah atau swasta.
3.  Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.  KIM Siwalankerto Surabaya harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek ( Tahunan ) serta Renacana Anggaran Pendapatan dan belanja KIM Siwalankerto Surabaya serta di sahkan oleh keputusan bersama di dalam rapat.


                                                         BAB IV
                                               KEANGGOTAAN

                                                         Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas, lugas dan tepat.
c. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang beraku.
d. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kelurahan Surabaya Kecamatan Gubeng.

                                                         Pasal 7
1.  Keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya di dapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang
    terdaftar serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM Siwalankerto Surabaya.
2.  Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

                                                         Pasal 8
Setiap Anggota berhak :
1.  Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2.  Memiliki hak suara yang sama.
3.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.  Mnegajukan pendapat, saran atau usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                         Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.  Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat anggota serta ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                        Pasal 10
1.  Keanggotaan berakhir apabila :
     a.  Anggota meninggal dunia.
     b.  Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
     c.  KIM Siwalankerto Surabaya membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah.
     d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD / ART.


                                                        BAB V
                                              RAPAT ANGGOTA

                                                        Pasal 11
a.  Rapat anggota sekurang-kurangnya di lakukan sebulan sekali atau lebih sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b.  Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.  Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau Pengurus.

                                                        BAB VI
                                                    PENGURUS

                                                        Pasal 12
1.  Pengurus KIM Siwalankerto Suarabaya di pilih oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2.  Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
     a.  Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
     b.  Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Siwalankerto Surabaya.
     c.  Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
     d.  Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
     e.  Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.

                                                        Pasal 13
1.  Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.  Pengurus terdiri dari :
     a.  Seorang Ketua.
     b.  Seorang Sekretaris.
     c.  Seorang Bendahara.
     d.  Beberapa bidang sesuai kebutuhan.

                                                        Pasal 14
Tugas dan kewajiban Pengurus :
1.  Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2.  Membuat rencana kerja.
3.  Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4.  Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

                                                       Pasal 15
Pengurus mempunyai hak :
1.  Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Siwalankerto Surabaya.

                                                       Pasal 16
1.  Pengurus dapat diberhentikan bila :
     a. Melakukan kecurangan / penyelewengan merugikan organisasi.
     b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun ketentuan yang berlaku.
     c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.


                                                                        BAB VII
                                                       PEMBUKUAN ORGANISASI

                                                                          Pasal 17
1.  Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun laporan keuangan ditutup.

BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” dan ditanda tangani Ketua.


BAB VIII
PEMBUBARAN
         Pasal 18
1.  Pembubarn KIM Siwalankerto Surabaya dapat dilaksanakan berdasarkan :
     a.  Keputusan Rapat Pengurus Anggota.          
     b.  Keputusan Pemerintah.


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” diperoleh dari :
·         Bantuaan dari Lurah Siwalankerto dan Kecamatan Wonocolo.
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Lurah Siwalankerto, Camat Wonocolo serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya”.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.


Siwalankerto Wonocolo 




Siwalankerto salah satu kelurahan di kecamatan Wonocolo bagian selatan dari kota Surabaya ini, memiliki 38 RT dari 6 RW dengan jumlah penduduk 17.160 yang mengalami peningkatan 440 penduduk dari tahun 2016. Di pimpin oleh lurah perempuan yakni Rury Damayanti, SH, MH.



Banyak prestasi maupun penghargaan yang sudah dimiliki oleh kelurahan Siwalankerto seperti: piagam penghargaan Kampung Sanitasi Terbaik, piagam penghargaan Partisipasi Masyarakat Terbaik Kategori Maju, piagam penghargaan Pengelolaan Lingkungan Tebaik Green and Clean Kategori berkembang 2015, piagam penghargaan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tingkat Surabaya 2017, piala Juara I Penilaian Kinerja LKMK Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara II Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat Terbaik Tingkat Kota Surabaya tahun 2016, piala Juara III Lomba Kelurahan Berhasil Tingkat Kota Surabaya tahun 2016. Dari mulai tingkat RT se-Surabaya sampai dengan organisasi tingkat kota Surabaya, contohnya lomba PKK sampai ke LKMK.




            Di Siwalankerto terdapat tempat-tempat yang dapat menarik perhatian warga sekitar siwalankerto, yakni  Pemancingan di RW 04 yang dikelola oleh karang taruna yang bekerja sama dengan seorang warga, Npark Siwalankerto yang dikelolah oleh karang taruna dan warga RW 04 yakni tempat latian belajar sepeda cross dan bisa digunakan untuk jogging,  Tempat Futsal outdoor di RW 06, Taman Toga di RW 06 dan Pujasera di belakang kantor kelurahan.

            Aset yang dimiliki oleh siwalankerto ini dirawat oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Baik dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, Remaja laki-laki dan perempuan, sampai ke orang dewasa. Semua bahu-membahu saling menolong dan salin menjaga.

Pemuda Pemudi Hebat




Beri aku seribu orang tua, maka akan aku cabut akar dari gunung Semeru.
Beri aku sepuluh orang pemuda, nis caya akan aku goncangkan dunia.

Itulah beberapa perkataan yang sering diucapkan Bung Karno setiap kali melakukan pidota di depan masyrakat.
            Ya ... Pemuda adalah tulang punggung bangsa, harapan bangsa dan masa depan bangsa. Sedemikian pentingnya kedudukan dan peranan pemuda sampai-sampai Bung Karno berucap, “ Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia “ (Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia)
            Kedudukannya dan peran pemuda memang sangat vital dalam pembangunan, sehingga masa depan bangsa berada di tangan mereka. Setidaknya, mulai dari mereka memasuki masa remaja dan dalam lingkup lingkungan sekitar mereka untuk memajukan RT (Rukun Tangga) mereka masing-masing.

            Di keluruhan Siwalankerto terdapat 13 Aktif karang taruna RT dari 6 RW dan memiliki karang taruna kelurahan Siwalankerto, dimana tempat tersebut digunakan untuk tempat saling menukarkan ide dan mempunyai visi, misi bahkan mimpi yang sama yakni memperkenalkan RT maupun kelurahan mereka di kelurahan lain dan kota lain bahkan sampai ke negara lain.

            Pemuda pemudi karang taruna, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan mereka berbaur menjadi satu. Banyak kegiatan positif yang dibuat oleh mereka, seperti : Lomba 17 Agustus, Jalan Sehat 17 Agustus, memasang bendera, Jalan sehat memperingati hari sumpah pemuda dan hari pahlawan, kegiatan bank sampai sampai kegiatan Pembagian Ta’jil di bulan Ramdhan.

            Banyak manfaat yang mereka peroleh ketika mengikuti kegiatan tersebut, selain menghidupkan kampung dan kelurahannya saja tetapi mereka dapat memupuk rasa kekeluragaan dan rasa tanggung jawab di dalam semua kegiatan yang ada di dalam karang taruna,
            Itulah cara pemuda pemudi di sekitar kelurahan Siwalankerto agar mereka terhindar dari kegiatan negatif yang nantinya akan merusak pikiran dan mental mereka saja, bahkan bisa sampai membuat negara dan bangsa kita menjadi tercemar karena kejelekan perbuatan para pemuda pemudi nya.

Lomba Gotong Royong Nominasi 7 Besar 


Menjadi yang terbaik dari yang baik adalah keinginan setiap peserta lomba dari yang tingkat RT sampai tingkat kota, contohnya seperti LKMK kelurahan Siwalankerto ini. Ya... Kamis (25/02) adalah waktu penilain di tempat setelah beberapa hari sebelumnya melakukan pemaparan lomba gotong royong masyarakat terbaik tingkat kota Surabaya tahun 2016.
            Di mulai dari kedatangan dewan juri yang disambut dengan iring-iringan musik patrol dari mulai turun dari mobil, dijemput oleh becak hias dan anak-anak sd sekitar wilayah kelurahan maupun anggota karang taruna kelurahan  yang hadir di sekitar pinggir jalan untuk menyambut kedatangan mereka.

            Sesampainya datang di depan kelurahan, staf dari kelurahan dan LKMK sudah menyambut dan memberikan senyuman selamat datang dan disambut lagi dengan tarian Remo dari 4 orang murid SD yang juga berasal dari sekitar kelurahan. Setelah acara sambutan selesai, proses penilaipun berjalan dari mulai pembukuan PKK kelurahan, pembukuan LKMK, pembukuan Karang Taruna kelurahan, pembukuan keamanan siskampling RT (Pilihan), pembukuan masjid (Pilihan).

            Dari karang taruna tidak hanya memberikan pembukuannya saja, tetapi juga menunjukkan apa saja yang sudah di buat dan dibantu warga sekitar, contohnya Kolam Pemancingan Jemursari. Proses penilaipun berjalan dengan lancar dan nampak terlihat sekali senyum puas nampak dari para juri yang membuat kami merasa sangat lega. 

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive