ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA
DAN SEKRETARIAT
Pasal 1
1.
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama Siwalankerto dan untuk selanjutnya
dalam anggaran dasar ini disebut KIM Siwalankerto Surabaya.
2.
KIM Siwalankerto Surabaya ini bertempat di Surabaya :
Jalan :
Siwalankerto no. 132
Kelurahan
: Siwalankerto
Kecamatan
: Wonocolo
Kota :
Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
3.
Wilayah keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya ini meliputi Kelurahan Surabaya
kota Surabaya.
4.
KIM Siwalankerto Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga
kelurahan Siwalankerto Surabaya atas
dasar persetujuan dan keputusan rapat
anggota.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM
Siwalankerto Surabaya berlandaskan :
a. UUD 1945 Pasal 28-F
b. GBHN Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d. Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004
Pasal 3
KIM
Siwalankerto Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sosial, sukarela dan
terbuka.
b. Pengelolaan di lakukan secara terbuka.
c. Kegiatan KIM Siwalankerto Suarabaya
berorientasi sosial non profit.
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan KIM Siwalankerto Surabaya untuk :
a. Sebagai mitra pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya.
b. Sebagai mediator informasi dan komunikasi
pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi yang
berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan sesama anggota masyarakat guna
meningkatkan kesejahteraan.
Pasal 5
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KIM Siwalankerto
Surabaya melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan
informasi kepada seluruh warga Kelurahan Siwalankerto Surabaya sesuai dengan
kebutuhan.
2. Mengikuti perkembangan, latihan serta
penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik
yang diberikan pemerintah atau swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan
rapat anggota.
4. KIM Siwalankerto Surabaya harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek ( Tahunan ) serta
Renacana Anggaran Pendapatan dan belanja KIM Siwalankerto Surabaya serta di
sahkan oleh keputusan bersama di dalam rapat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas,
lugas dan tepat.
c.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain
yang beraku.
d.
Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kelurahan
Surabaya Kecamatan Gubeng.
Pasal 7
1. Keanggotaan KIM Siwalankerto Surabaya di
dapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang
terdaftar serta menanda tangani Buku Daftar
Anggota KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan
kepada siapapun.
Pasal 8
Setiap
Anggota berhak :
1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. Mnegajukan pendapat, saran atau usul untuk
kebaikan dan kemajuan KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 9
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Siwalankerto
Surabaya.
2.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
anggota serta ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
3.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 10
1. Keanggotaan berakhir apabila :
a.
Anggota meninggal dunia.
b.
Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c.
KIM Siwalankerto Surabaya membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi syarat atau melanggar AD / ART.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
a. Rapat anggota sekurang-kurangnya di lakukan
sebulan sekali atau lebih sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c. Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau
Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus KIM Siwalankerto Suarabaya di pilih
oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
a.
Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.
Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap
KIM Siwalankerto Surabaya.
c.
Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
d.
Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi
terlarang.
e.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga )
orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
d.
Beberapa bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Tugas
dan kewajiban Pengurus :
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh
kegiatan KIM Siwalankerto Surabaya.
2. Membuat rencana kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh
anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan
mencegah perselisihan.
5.
Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua
anggota dan pengurus.
Pasal 15
Pengurus
mempunyai hak :
1. Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan,
melestarikan, memajukan KIM Siwalankerto Surabaya.
Pasal 16
1. Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan / penyelewengan
merugikan organisasi.
b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun
ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan
organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal 17
1. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal
1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun laporan
keuangan ditutup.
BAB
XII
PENGESAHAN
Pasal
17
Anggaran
Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto
Surabaya” dan ditanda tangani Ketua.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Pembubarn KIM Siwalankerto Surabaya dapat
dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Pengurus Anggota.
b.
Keputusan Pemerintah.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
13
1.
Dana dan Keuangan Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya” diperoleh dari :
· Bantuaan dari Lurah Siwalankerto dan
Kecamatan Wonocolo.
· Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat
2.
Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau
setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Lurah Siwalankerto, Camat Wonocolo
serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
14
1. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan
ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM Siwalankerto Surabaya”.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
15
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan
untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus
sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.